Galian C di Wilayah Desa Tegal wangi Jasinga Diduga Ilegal .

Spread the love

Pajajaranpost.id,-Jasinga ,- Maraknya galian C di Bogor barat patut diduga banyak yang Ilegal atau tidak berijin.Salah satu contoh di kampung Cisarua desa Tegalwangi kecamatan Jasinga kabupaten Bogor .
Awak Media mendapati lokasi Galian C berupa batuan cadas milik CV.BDR transport atas nama Haji Badar yang beralamat di kampung Cisarua desa Tegal wangi .
Menurut salah seorang pengurus di kantor CV.BDR transport bernama Asep mengatakan ” CV. BDR transport adalah perusahaan pengiriman galian C berupa cadas yang mempunyai ijin perusahaan dari kabupaten Bogor serta berdomisili di wilayah desa Tegalwangi ,sementara PT.BENTONIT BANTEN INDONESIA yang masih satu kepemilikan atas nama Haji Badar, mempunyai ijin Galian C dari Pemda kabupaten Lebak dan titik koordinat Galian C nya berada di wilayah Cilayang kabupaten Lebak .  Pengiriman cadas tersebut di kirim ke PT.BAI yang ada di wilayah Jambu kecamatan Leuwisadeng “, ujar Asep.

Sementara di tempat terpisah, ketika awak Media datang ke kantor desa Tegal wangi dan bertemu dengan salah satu staf desa bernama Acenk karena kepala desa tidak ada di kantor desa mengatakan , ” tidak ada informasi dan konfirmasi ke pihak desa terkait Galian C tersebut ,gak tau juga kalau langsung ke Kepala desa tapi itu mungkin diluar konteks ” ,ujar Acenk .
“Dengan demikian pihak pemerintah desa Tegal wangi sendiri tidak mengetahui adanya Galian C tersebut dan menjadi masukan dari Media ke Pemdes Tegalwangi “, ujar Acenk lagi .

Padahal sudah jelas dalam Perda kabupaten Bogor no 4 tahun 2015 dan Perda Provinsi Jawabarat no 2 tahun 2017 , kegiatan pertambangan diatur dalam Undang Undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan tatacara pemberian ijin usaha pertambangan ( IUP ) batuan sesuai mekanisme dari Pemerintah desa setempat ,Muspika ,kepala daerah tingkat II , kepala daerah tingkat I dan menteri ESDM .

Baca Juga :  KPU Kab .Bogor Umumkan Susunan Dapil Baru Untuk Pemilu 2024

Sehingga Galian C yang ada di wilayah kampung Cisarua desa Tegal wangi kecamatan Jasinga kabupaten Bogor diduga Ilegal dan tidak berijin ,karena pihak PT .Bentonit Banten Indonesia sendiri mempunyai ijin Galian C dari Pemda Lebak dan titik koordinat galiannya di wilayah kampung Cilayang kecamatan Curug bitung kabupaten Lebak ,sehingga tidak mungkin ada pelebaran ijin karena berbeda Kabupaten dan Provinsi dengan galian yang ada di wilayah kampung Cisarua desa Tegal wangi kabupaten Bogor.

Sementara terkait untuk Galian C sendiri mengacu kepada Undang Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 98 yang berbunyi ,: setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambieun ,baku mutu air ,baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 miliar .

Diharapkan agar pihak terkait turun langsung ke lokasi Galian C tersebut terutama Satpol PP kabupaten Bogor,Satpol PP Provinsi Jawabarat Polres Bogor ,Dinas ESDM Provinsi Jawabarat agar bisa menindak lanjuti temuan awak Media ini.

( BEBY)

About BEBY ARIFIN

5 W + 1 H

View all posts by BEBY ARIFIN →