Kandang Ayam Tidak Miliki Ijin Warga, Dibiarkan Beroperasi.

Spread the love

Pajajaranpost.id,-Cianjur,- Kandang Ayam di Kampung Cihandeuleum Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur,tidak memiliki ijin dari warga lingkungan setempat akan tetapi peternakan itu terus melakukan kegiatannya tanpa rasa bersalah secara aturan hukum dan tidak menghargai warga lingkungan disekitar yang kena dampak polusi bau yang di sebabkan dari kotoran ayam itu.

“Pengusaha kecil kandang ayam itu berasal dari bogor yang bernama Mul”, kata tokoh pemuda sebut saja Godeg,” dan dikuasakan kepada Wendi sebagai penanggung jawab di kandang”,tuturnya.

” Kandang ayam tersebut berstatus mengontrak pertahun kepada pemilik lahan dan kandang yaitu H.Nining tukang pijit yang di Kawungluwuk hilir itu setahu saya, coba aja bapak tanya langsung ke Wendi”, katanya.

Ketika wartawan Pajajaranpost.id konfirmasi ke Kepala Desa Cikanyere Dadang melalui whattsap, Selasa (18/05/21) membenarkan bahwa lokasi kandang ayam itu belum ada ijin lingkungan dari masyarakat, lalu kades Dadang untuk memastikan bahwa benar kandang itu tidak ada ijin warga,Kades telepon tokoh pemuda H.bajang lalu informasi itu di sampaikan dan membenarkan, tidak ada ijin lingkungan dari warga sedangkan ternak ayam itu sudah beroperasi lebih dari satu tahun, warga sangat keberatan dan warga meminta Pemerintah Desa untuk memberi teguran atau menutupnya.

Saya heran kenapa hal sekecil itu pemerintah desa dengan RT nya tidak mengetahui ada peternakan Ayam yang tidak menempuh prosedur aturan yang seharusnya mereka lebih paham, karena ini akan berdampak fatal dan yang di rugikan warga ketika ada wabah polusi yang disebabkan dari peternak itu ya warga terdekat, kadang mereka tidak peduli,hanya untung saja yang mereka pikirkan, harusnya Pemerintah tahu dan Muspika segera ambil tindakan”,tuturnya warga yang tidak mau di sebut namanya.

Baca Juga :  Program Infrastruktur Betonisasi Jalan Pangrango Desa Tugu Selatan Sesuai Dengan Anggaran APBD Kab.Bogor.

Kades Dadang,akan segera memanggil pengusaha kandang ayam tersebut untuk diberikan arahan agar ternak ayam itu segera mengurus perijinannya sesuai aturan dan prosedur yang berlaku di negara kita,melalui saluran telepon kepada Pajajaranpist.id, kemarin kamis,20/05/21.-

Wendi tiba-tiba menghubungi kami via telepon dan membenarkan bahwa kandangnya belum menempuh ijin lingkungan kepada warga dan Pemerintahan setempat dan membenarkan sudah beroperasi 5 kali panen, tuturnya
Permohonan maaf dan dia akan segera musyawarah bersama rekannya untuk segera mengurus ijin kandangnya dengan pihak warga dan unsur Pemerintah,imbuhnya-
(HG/Mulya)

About BEBY ARIFIN

5 W + 1 H

View all posts by BEBY ARIFIN →