Ketua Komite Akan Polisikan Kepala Sekolah SMPN 1 Sukaresmi Cianjur.

Spread the love

Beberapa hal bahwa saya sebagai Ketua Komite sekolah ditunjuk dan dipilih oleh perwakilan orang tua siswa dengan melalui mekanisme dan aturan undang-undang nomor 75 tahun 2016, di pilih dan di sah kan dengan SK nomor :420/Kep.208.A/IX/Ks/2019 tanggal 21 Nopember 2019.- tentang pembentukan Pengurus Komite sekolah priode 2019-2021,dan di tanda tangani Kepala sekolah SMPN 1 Sukaresmi, Drs.Saepudin M.Pd.


Adapun dengan susunan pengurus sebagai berikut :
1.Hendra Gunawan (Ketua)
2.Lena Sulastri,S.pd
3.Nanang Suganda
4.Jujun Junaedi
5.Jejen

Didalam pasal 9 ayat 1 Permendikbud no 75 th 2016, Komite Sekolah mempunyai fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan Dewandik Kabupaten, dan sekolah yang bersangkutan. Pada pasal 10 ayat 6 penggunaan hasil penggalangan dana oleh sekolah harus mendapat persetujuan komite, dipertanggung jawabkan secara transparan, lalu di laporkan ke komite.

Selama saya menjadi Komite Sekolah satu tahun delapan bulan tidak pernah kami berlima di undang rapat terkait rencana Kegiatan Anggaran Biaya Keperluan Sekolah (RKAS) apalagi menandatangani laporan, baik itu dana-dana bantuan sosial, dana BOS, DAK dan dana bentuk program sekolah untuk pelaporan ke Dinas Pendidikan dan dinas terkait IRDA kabupaten Cianjur.

“Komite Sekolah wajib mengetahui dan menandatangani berkas setiap anggaran yang sudah dipergunakan sekolah, sesuai kebutuhan dari hal terkecil sampai keperluan mendetail, tapi saya sangat heran dengan hal tersebut karena tidak pernah ada laporan yang di sodorkan untuk di ketahui dan di tandatangani “, ujar Ketua Komite .

Baca Juga :  Reses II Anggota DPRD Provinsi Jawabarat Ir.Prasetyawati.MM ,Menyerap Aspirasi Wilayah Bogor Barat.

Sedangkan format laporan itu ada kolom persetujuan Komite Sekolah, itu yang menjadi tanda tanya dan timbul kecurigaan adanya tanda tangan saya yang di palsukan oleh oknum bendahara dengan persetujuan Kepala sekolah. Ini perlu saya selidiki dan laporkan ke pihak hukum, tunggu saja saatnya nanti saya akan buat hal ini agar tidak terjadi pada sekolah lain.

Jika tindakan atas dugaan menabrak UU Nomor 14 tahun 2008 selalu didiamkan,” maka saya yakin marwah sekolah akan rusak dimata orang tua murid. Saya meminta adanya tindakan tegas yang di berikan oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, demi menjaga citra pendidikan.Bahkan saya akan datangi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat ini, semua berkas keborokan sekolah SMPN 1 Sukaresmi sudah saya siapkan untuk saya serahkan pada pihak berwajib”, tegas Ketua Komite .

(BEBY)

 

About BEBY ARIFIN

5 W + 1 H

View all posts by BEBY ARIFIN →