Pajajaranpost.id,-Bogor,-Legalitas Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Satria Sakti yang berada di Kampung Pasir Tugu, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor dipertanyakan warga yang mencurigai banyaknya kejanggalan yang ditemukan.
Adapun kejanggalan yang ditemukan antara lain status tanah tersebut dan kegiatan belajar mengajarnya.
Muncul pertanyaan, tidak ada lahan warga yang di hibahkan sedangkan di yayasan tersebut di terangkan ada hibah tanah dan kegiatan belajar -mengajar pun tidak jelas.
” Diduga legalitas PKBM di Kampung Pasir Tugu, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor legalitasnya memanipulasi warga untuk memuluskan persyaratan yayasan tersebut “, kata Sule warga Kecamatan Sukajaya, kepada Wartawan pada Rabu (14/06/2023).
Sule pun menjelaskan ” dan untuk fasilitas belajar -mengajarnya pun tidak jelas adanya , maka saya selaku warga masyarakat yang ada di wilayah Kecamatan Sukajaya membenarkan terkait PKBM tersebut tidak ada kegiatan belajar – mengajar “, jelasnya.
” Dan untuk ke absahan legalitas PKBM tersebut tidak ada lahan tanah warga yang di hibahkan, sedangkan di yayasan tersebut menerangkan ada hibah tanah. Ternyata memanipulasi warga demi kepentingan pribadi dan warga yang di korbankan, jadi yayasan PKBM Satria Sakti fiktif data siluman dan saya tau waktu merintis yayasan tersebut data siswa di saya pun ada ga tau kapan lulusnya yang jelas data fiktif “, dengan nada kesalnya.
Tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun adalah sebagaimana diatur Dalam ketentuan pasal 266 ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa, “barangsiapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan “.
Ia pun mengatakan, ” dan saya selaku orang tua siswa data anak saya juga gak tau kemana dan di mana maka saya mewakili dari beberapa siswa yang sudah di berikan secara data fisik kami mempertanyakan kapan siswa-siswi kami akan di luluskan, Sedangkan belum pernah ada kegiatan belajar – mengajar dan guru-gurunya siapa orang mana kami pun tidak tau “, ucap Sule.
“Kalau menurut saya ini tidak boleh di biarkan karena sudah merusak keuangan negara dan identik ke koruptor harus di tindak sesuai hukum yang berlaku.
Kepada penegak hukum segera di tindak lanjuti “, pungkasnya.(RED)