Pajajaranpost.id,-Cianjur,- Kementerian Pendidikan menegaskan, praktik tugas Lembar Kerja Siswa (LKS) yang dilakukan pihak sekolah dan bekerja sama dengan pihak ke tiga (penerbit) itu adalah upaya pungutan liar.
Bentuk apapun dan alasan apapun, jual LKS telah melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75/2016 tentang Komite Sekolah, pasal 12 ayat 1. ; Dalam Permen tersebut dijelaskan, Komite Sekolah baik kolektif maupun perorangan itu dilarang menjual buku pelajaran atau keperluan bahan ajar lainnya kepada murid.
Hal tersebut masih sering di lakukan oleh setiap sekolah, salah satunya SDN Ciloto, KampungĀ Jemprak, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, ketika di konfirmasi wartawan Media Pajajaranpost.id melalui seluler (hp), Kamis, (29/07/21), ” Kepala Sekolah Agus membenarkan adanya penjualan buku (LKS) tersebut kepada murid dan itu sudah seijin Komite Sekolah “, tuturnya.
Padahal sudah jelas dan tegas peraturan yang di turunkan Kemendikbud.
Ketika dikonfirmasi melalui Whattsap Kordik Cipanas Sudana, ” oh maaf Pak, untuk tahun pelajaran ini saya belum ada kebijakan untuk menjual buku, nah kalau masalah itu, saya baru dengar dan kalau ada yang seperti itu perlu di konfirmasi dulu ke KS yang bersangkutan, nanti ditanyakan ke pengawas bina masing- masing apakah memang ada yang seperti itu. Dan sudah melangkah pada penjualan buku atau LKS itu tanggung jawab KS “, tuturnya.
Dan kalau memang terbukti ada pelanggaran maka saya akan tindak sesuai dan seberapa berat pelanggarannya.
Buku paket tersebut di hargakan Rp 68.000/5 buku ke murid, sementara tidak semua orang tua murid mampu/punya uang, ” sementara keadaan kondisi ekonomi lagi PPKM gini buat beli beras aja susah, sekolahnya juga masih di tutup, terus belajar daring harus beli kuota dan kalau anak-anak tidak ada kuota tidak bisa belajar ,jadi harus mana dulu yang penting “,tutur orang tua murid yang tidak mau disebut namanya.
(HG.72 / CIANJUR)