Pajajaranpost.id,-Cianjur,- Pemuda bejad warga Kampung Puncak Simun RT 02 RW 10 Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, sebut saja Cepi (38) pelaku pemerkosaan terhadap anak yang masih duduk di bangku SD kelas 3 (tiga) berinisial Raysa (10) kemarin, jumat( 30/07/21) diciduk anggota Reskrim Polsek Sukaresmi, saat akan berusaha melarikan diri karena mencurigai bahwa keluarga korban melaporkannya ke Polsek Sukaresmi.
“Pelaku melakukan aksi pelampiasan hasratnya sendirian, korban dibawa ke semak belukar tanpa ada rasa perikemanusiaan, untuk hukuman kami minta kepada aparat penegak hukum,untuk seberat-beratnya”, tutur Odin orang tua korban.
Saat konfirmasi melalui seluler (HP) Kapolsek Akp.Irwan Alexsander. SH,MH. membenarkan dan sudah mengamankan pelaku tersebut, sampai saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan tim Reskrim kami, korban sudah di bawa ke Puskesmas untuk di lakukan Visum,untuk bukti menjerat si pelaku penetapan hukuman apa yang sesuai.
Korban sampai saat ini masih trauma berat dan sering tidak sadarkan diri, merasa ketakutan lalu kemaluannya masih sakit.
“Odih orang tua korban mengecam tidak cukup hanya di Polsek, tapi ia juga akan mengadukan hal ini kepada Komnas perlindungan anak Indonesia (KPAI) “, tuturnya.
(HG.72 /CIANJUR)