Pencipta Dangdut Termahsyur Era 90 an, Kini Menjadi Pemulung

Spread the love

 

Pajajaranpost.id,- Sukabumi,beban nestapa yang dialami pencipta lagu dangdut indonesia Syam Permana, begitu mengkhawatirkan.
Pasalnya, Syam Permana kini harus menelan kepahitan hidup ditengah para industri musik dan aktor dan aktris dangdut kian melambung tinggi.

Syam Permana merupakan sosok pencipta lagu dangdut Termahsyur di era 1980-2000 an, banyak aktris-aktris yang telah membawakan hasil buah karyanya seperti imam s. arifin, ine sintia, joni iskandar, soneta, inul daratista dan aktris kesohor lainnya. Namun kini sosok kepala keluarga yang memiliki 5 orang anak ini kini harus menjadi pemulung dan kerja serabutan untuk menghidupi isteri dan anak-anaknya.
Hampir 10 tahun terakhir ini syam permana harus hidup dibawah garis kemiskinan, menanti uluran tangan dari setiap orang yang perduli terhadapnya.
Syam Permana sang maestro telah menginjak usia 60 an, dalam keadaan campur aduknya yang dimana disatu sisi ia bangga dengan lagu-lagunya yang telah banyak di nyanyikan oleh aktris ternama dan youtuber, disisi lain ia sedih dengan keadaannya yang tidak seindah para aktris dan youtuber dimana kehidupannya penuh akan glamor dan serba berkecukupan.
“Saat itu saya masih tinggal di Jakarta, sambil mencari pekerjaan, dan mengisi waktu luang, karena suka mendengarkan lagu dangdut saya coba membuat lirik dan lagunya,” ucap Syam Peramana saat ditemui di kediamannya di Kampung Babakan Jawa, RT02/18 Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.Namun sayangnya dari sejumlah rekaman lagu yang ia kirimkan kebeberapa perusahaan musik hanya ada satu lagu yang diminati. Satu karyanya diminati oleh Lulu Ervan.

see

“Pertama kali lagu cipataan saya dibeli Lulu Ervan seorang penyanyi dangdut waktu itu tapi judulnya saya lupa lagi. Saat itu lagu itu dihargai Rp 25 ribu,” kata Syam yang murah senyum itu.

Hasil karyanya tersebut harganya mulai naik di angka Rp 50 ribu per lagu, ketika dibeli seorang personil dari kelompok musik Orkes Melayu Tralala pada tahun 1985-an.

Saat tinggal di Jakarta, Syam Permana sering berpindah-pindah rumah, karena biaya hasil penjualannya hanya cukup untuk biaya hidup sehari-hari dan bayar biaya kontrakan rumah.

Baca Juga :  Peduli Bencana Banten , DPAC PPBNI Jasinga Galang Donasi dari Para Donatur

ekitar tahun 1984 hingga 1985 ia bersama keluarganya berpindah-pindah dari Cengkareng, Ancol, hingga Pondok Gede.

“Waktu di Jakarta saya bersama keluarga dan masih memiliki dua orang anak, tinggal di Ibu Kota masih pindah-pindah karena ngontrak, dan terus fokus untuk membuat lagu,” ujar Syam yang kini memiliki 6 orang anak.

Memasuki awal tahun 1990-an, hasil karya pemikirannya tersebut mulai dilirik beberapa artis ternama seperti, Imam S. Arifin, Ida Laela, Muchsin, Mega Mustika, Indah Sundary, Ana Sajaya dan Mely Agustina serta beberapa artis ternama lainya.

“Kalau lagu yang dinyanyikan Imam S. Arifin yaitu Benalu Cinta, Bagaimana Bisa, Indah Sundari Kau Milik Siapa, dan Muchsin Biarlah berlalu, yang dihargai sebesar Rp 200 ribu per lagu,” ucap Syam pria yang terkenal ramah oleh tengganya.

Setelah krisis moneter melanda Indonesia, Syam dan keluarganya memutuskan untuk pindah ke Sukabumi.
Meskipun sudah berada di Sukabumi, Syam masih menulis beberapa lagu.
Bahkan dari beberapa ciptaannya itu di awal tahun 2000-an, karyanya tersebut diminati oleh Inul Daratisna dengan judul lagu Terima Kasih.

“Terkahir lagu ciptaan saya itu diminati Inul Daratisna, dan itu hasil kerja sama dengan Yongky RM. Saat itu lagu tersebut dihargain sebesar Rp 500 ribu, dan hasil penjualnya pun dibagi dua sama Yongky RM,” katanya sambil tertawa karena teringat perjungannya waktu itu.

Kini di usianya yang sudah sepuh, dia berharap adanya pengakuan atas sejumlah karyanya itu.
Meski sempat vakum kini Syam Permana mulai kembali menulis lirik lagu.
Dengan begitu tegarnya justru syam permana tak banyak mengeluh, ia tak henti-hentinya untuk terus berkarya melalui jari-jemarinya dalam menciptakan lirik-liril lagu dan nada.

Kini syam permana meminta bantuan hukum ke Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partners dengan maksud untuk bisa menyikapi kondisinya yang mana lagu-lagu ciptaannya dipakai orang lain namun tidak berdampak sama sekali terhadap kehidupan nya secara pribadi.

Baca Juga :  Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Karang Taruna Kecamatan Jasinga Masa Bakti 2023-2025

R. Anggi Triana Ismail menyampaikan perihal aduan yang diterima dari bapak syam permana. Ia membenarkan bahwa telah ada aduan dari warga asal sukabumi bernama syam permana.
Hasil dari obrolan atau permintaan keterangan dari prinsipal bapak syam berikut ditambah pemeriksaan bukti-bukti yang didapat dari tangan bapak syam permana ini, telah mengandung unsur-unsur kesengajaan atau perbuataan dugaan melawan hukum baik yang dilakukan oleh personal maupun badan hukum.
Mengingat banyak karya-karya bapak syam permana yang kurang lebih sebanyak 90 lagu hasil ciptaannya dipergunakan oleh banyak orang dan badan hukum untuk kepentingan komersial nya, dengan tanpa diketahui oleh bapak syam permana selaku pencipta lagu.

Berangkat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, bapak syam permana memiliki hak ekslusif bagi buah karya yang telah di ciptakannya. Sehingga telah layak dan patut bagi siapa saja baik personal maupun badan hukum yang ingin menggunakan karya-karya milik orang lain haruslah diketahui dan harus ada persetujuan dari pencipta.
Dan apabila itu bersifat komersil, maka jelas harus ada share fee atau pembagian royalti yang jelas antara distributor / produsen / perusahaan musik dengan pencipta lagu dalam hal ini bapak syam permana.
Hal itu diatur dengan di Pasal 17 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan bahwa “Hak ekonomi atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta atau Pemegang Hak Cipta selama Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta tersebut kepada penerima pengalihan hak atas Ciptaan.”

Minggu ini kami akan layangkan surat klarifikasi terhadap beberapa badan hukum (mohon maaf belum bisa disebutkan perusahaan maupun yayasannya) guna mengetahui sejauh mana mereka mau melakukan itikad baik guna memusyawarahkan dampak perbuatannya. Berikut kamipun akan melakukan perlindungan hukum ke dirjen HAKI dibawah garis komando kemenkumham secara elektronik maupun tertulis.
Namun apabila tidak ada win-win solution, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan upaya hukum yang lebih tegas yakni gugatan ke pengadilan niaga bahkan laporan kepolisian sebagaimana Pasal 113 UU Hak Cipta, menyebutkan :

Baca Juga :  Mendagri Umumkan Tim Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027.

(1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Ya semoga pihak-pihak terkait didalam perkara ini bisa mengedepankan hati nuraninya ketimbang akal dan nafsu. Bagaimanapun kita harus tegur mereka yang secara de facto nyamannya mereka tak terlepas dari karya-karya klien kami. Dan tidak menutup kemungkinan kami pun akan layangkan beberapa surat lainnya ke aktris-aktris dangdut papan atas yang sampai saat ini seringkali menyanyikan lagu-lagu milik klien kami tanpa sepengetahuan & persetujuan bapak syam permana.

Hormat kami,
Sembilan Bintang & Partners Law Office

 

(BEBY /PAJAJARANPOST.ID)

About BEBY ARIFIN

5 W + 1 H

View all posts by BEBY ARIFIN →

Tinggalkan Balasan