Penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin di Gunung Pangradin

Spread the love

Bogor,-Pajajaranpost.id,- Marak nya  penambang emas tanpa ijin di Gunung Pangradin, Desa Pangradin ,Kec.Jasinga.Kab.Bogor sangat mengganggu ekosistem alam yang ada di kawasan tersebut.

Bahkan Warga Desa Pangradin pada musim kemarau berdampak pada sulitnya mendapatkan air bersih akibat ekosistem yang sudah mulai rusak akibat PETI (Penambang Emas Tanpa Ijin).

Diduga juga akibat pemakaian bahan kimia berbahaya oleh PETI ,mengakibatkan tercemar nya sumber mata air yang digunakan oleh warga Desa Pangradin .Sehingga warga akhirnya berinisiatif melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait PETI di Gunung Pangradin .

Aparat penegak hukum bertindak cepat ,bersama warga Desa Pangradin bergerak menertibkan pertambangan emas yang di duga ilegal tersebut. Sabtu (11/11/2023).

Sesuai Perda  Trantib no. 4 tahun 2015 .Pasal 9 tentang tertib sungai ,saluran ,situ/danau dan mata air.

Tampak hadir Kapolsek Jasinga AKP Johny Handoko beserta jajaran, perwakilan Koramil Jasinga ,Satpol PP Kec Jasinga , Kepala Desa Pangradin Deni Setiabudi , Ketua Pemuda ,Kadus, Ketua RW ,Ketua RT ,dan warga Desa Pangradin .

Kepala Desa Pangradin Deni Setiabudi mengatakan ,gerakan penertiban Penambang Emas Tanpa Ijin di Desa Pangradin ini murni untuk melindungi masyarakat dan ekosistem alam di Desa Pangradin sehingga tetap terjaga dan lestari untuk masa depan anak – cucu kita nanti .(RED)

 

Baca Juga :  SD Negeri Curug 04 Gelar Pentas Seni Berlangsung Meriah

About BEBY ARIFIN

5 W + 1 H

View all posts by BEBY ARIFIN →