Pajajaranpost.id,-Bogor,-Kopi Daong nama tempat rekreasi yang begitu tak asing di telinga.Terletak di kampung Cipare RT 03/12 desa Pancawati kecamatan Caringin Bogor.
Dengan sajian tempat dan pemandangan alam yang sejuk dan indah, namun suasana beda terjadi di hari Minggu (25/04/ 2021) terlihat tempat tersebut nampak ramai di geruduk aparatur pemerintah dari mulai Satpol PP kabupaten Bogor, Babinsa, babinkamtibmas, warga, juga Polsek setempat, tak ketinggalan ketua MUI kecamatan Caringin pun Hadir yaitu KH. Entis Sutisna.
Ternyata management tempat usaha tersebut, diduga melanggar aturan dan kode etik berwarga negara yg baik serta diduga pengunjungnya melanggar Prokes Covid-19 dengan banyak nya kerumunan. Sementara di saat umat Islam sedang menjalan kan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan, Kopi Daong tidak tanggung – tanggung membuka tempat wisata nya dan membebaskan para pengunjung buat makan – minum dan lain sebagainya tanpa menghiraukan apa lagi menghormati umat Islam yg sedang menjalan kan ibadah puasa.
Surat edaran larangan pun di layangkan oleh masyarakat kampung Cipare dan BPD desa Pancawati dari hari Jumat, (23/04/ 2021). Bukan hanya larangan saja yang terucap, bahkan BPD telah menempel surat edaran di beberapa titik di jalur tempat wisata tersebut namun tak di indahkan bahkan di abai kan oleh management Kopi Daong.
Salah satu anggota BPD Pancawati saat di temui awak media mengatakan,” jika satu atau dua Minggu kedepan masih tetap terulang kembali bahkan jika tidak tutup, maka kami tidak akan tanggung – tanggung untuk menutup dan menghentikan tempat wisata tersebut,” ujarnya.
(BEBY)
(Sumber : Shandy / Iis )