Pajajaranpost.id,- Cianjur ,- Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia ( GNPKRI ) ,dan Cianjur Research Centre ( CRC ) melaporkan Pelaksana Tugas Bupati Cianjur HS ,kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta .
Berdasarkan hasil Press Conference GNPKRI dan CRC di sekretariat CRC di wilayah Nagrak Cianjur kota pada hari Rabu ( 31/03/2021) , HS dan beberapa jajaran birokrasi Pemda Cianjur diduga kuat menyalahgunakan APBD kabupaten Cianjur di tahun 2019 sebesar 1,2 Trilyun lebih. Dan jika memang benar, berarti satu pertiga dari APBD kabupaten Cianjur diduga telah di salah gunakan oleh PLT .Bupati Cianjur tersebut .Karena total APBD kabupaten Cianjur pertahun sekita 3,4 Trilyun.
Ketua GNPKRI dan CRC sendiri memaparkan dengan sangat gamblang dugaan korupsi APBD ini ,dan data penyalahgunaan APBD ini pun di rilis sebanyak 4 halaman oleh ketua GNPKRI dan CRC .
(HG)