PPK Jasinga Adakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP Akhir Pemilu 2024

Spread the love

Pajajaranpost.id,-Bogor,- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Jasinga menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir untuk pemilu 2024 mendatang di aula kantor Kec.Jasinga ,Kab.Bogor .Senin (05/06/23).

Rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua PPK Raod Kamaludin .SPd beserta jajaran nya juga di hadiri oleh PPS Desa yang ada di Kec.Jasinga beserta perwakilan Partai Politik yang ada di Kec.Jasinga .Tak ketinggalan pula unsur Forkopimcam Jasinga antara lain Camat Kec.Jasinga yang di wakili Sekretaris Kecamatan Ade Priatna SPd.MM , perwakilan dari Polsek Jasinga ,perwakilan dari Koramil Jasinga dan hadir pula Tokoh Masyarakat Serta tamu undangan lainnya. 

Sekcam Jasinga Ade Priatna SPd.MM dalam sambutan nya mengemukakan ” bahwa pada perhelatan pemilu tahun 2024 nanti hendaknya wilayah kita Kecamatan Jasinga harus selalu  kita  jaga kondusifitas wilayah dan jangan sampai  ego masing – masing pengurus Partai  Politik yang ada di Jasinga ini  di kedepan kan,  sehingga tidak terjadi ekses yang merugikan kita semua ” ,ujar Sekcam Jasinga .

” Saya juga berpesan agar kita harus selalu menjaga  kedepannya  untuk  anak cucu kita bahwa  kita jangan sampai di permainkan oleh  sistem yang ada, yang artinya di bawah kita masih ribut tentang pemilu  sementara di atas malah  asyik – asyik saja para pemimpin kita . Dan akhir nya  saya ucapkan  selamat menjalankan rapat pleno kepada peserta pleno hari ini ” jelas Ade Priatna .

Ketua PPK Raod Kamaludin menjelaskan  ” Alhamdulilah perjalanan pendataan  dari PPS ke PPK sudah mencapai DPSHP akhir dan nanti yang menentukan DPT adalah KPU. Dan di harapkan kita sebagai penyelenggara pemilu harus selalu menjaga integritas dan profesionalitas dalam bekerja sehingga kita dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan amanah “, tutur Ketua PPK .(BEBY)

Baca Juga :  Wakil Jaksa Agung: “Dengan Mengetahui Sejarah, Insan Adhyaksa Diharapkan Lebih Mengenal Jati Diri dan Identitas Profesi Jaksa ataupun Institusi Kejaksaan”

About BEBY ARIFIN

5 W + 1 H

View all posts by BEBY ARIFIN →