Bogor,-Pajajaranpost.id,-Berbagai macam cara yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah di dunia pendidikan, dengan cara mengeruk atau menggasak hak siswa – siswi yang di kategori kan kurang mampu/miskin melalui Program Indonesia Pintar (PIP) demi untuk memperkaya diri sendiri atau golongan.
Hal apa pun dilakukan walaupun bertentangan dengan Undang – Undang tindak pidana korupsi. Diduga oknum guru atau Kepala Sekolah yang tergiur untuk menggasak bantuan siswa kurang mampu sangatlah tidak berprikemanusiaan atau mental yang bejat.
Sosok guru seperti itu bukan mencerminkan seorang pendidik, melainkan sikap atau sifat yang tidak terpuji/buruk atau Koruptor sebab sangat jelas hal tersebut merugikan keuangan negara.
Sewaktu tim awak Media Pajajaranpost investigasi dan berkunjung ke SMKS BHINNEKA NUSANTARA yang beralamat di Jl.Adhiyaksa No. 42 RT 02/02 Desa Leuwimalang Kec .Cisarua Kabupaten Bogor prov. Jawa barat mau menemui seorang Kepala Sekolah yang bernama Edi Rosadi dan operator M.Rian ,tetapi sangat di sayangkan beberapa kali ke sekolah tersebut, Edi kata penjaga sekolah dan guru tidak ada di lokasi katanya sedang ada kegiatan keluar.
Kami Wartawan beserta tim jajaran Redaksi mendapatkan sumber yang bisa dipertanggung jawabkan, tetapi sumber tersebut enggan disebutkan namanya. Namun informasi tersebut sangat akurat. Setelah di cek data di Kemendikbud, ternyata ada kesamaan adanya dugaan penyaluran bantuan Program Indonesian Pintar terjadi banyak kejanggalan.
Tahun 2019 pasca Covid -19, pengambilan secara di kolektif oleh pengelola yang di tunjuk oleh seorang Kepsek. Siswa yang mendapatkan PIP sebanyak 175 siswa- siswi dengan nilai uang Rp. 140.000.000,- data Kemendikbud, diduga sama sekali tidak di bagikan. Tahun 2022 jumlahnya 110, yang di bagikan 101 sisanya 9 orang diduga tidak di berikan. Pada tahun 2023 penerima 102 siswa -siswi dengan jumlah Rp. 82.000.000 ,- dan semua dibagikan.Jumlah siswa di Dapodik, laki – laki : 641 sedangkan perempuan :383 dengan jumlah total siswa 1024 orang.
Pandangan kami selaku awak Media Pajajaranpost , diduga Edi akibat menghindar dari Media takut dikonfirmasi terkait bantuan PIP. Sebab patut diduga telah terjadi penggelapan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau bantuan untuk siswa- siswi kurang mampu/miskin dan adanya dugaan mark up siswa.
Sehingga diduga telah terjadi penggelapan bernilai ratusan juta rupiah.
Apalagi statement anggota DPR- RI komisi X Anita Jacobagah .SE , ternyata pihak Kepala Sekolah mencairkan dana PIP, sedangkan orang tua siswa tidak tahu dan patut diduga ada kerjasama dengan pihak BRI. Maka atas dasar hal ini, komisi X akan meminta kepada KPK untuk supaya memanggil para Kepala Sekolah.
Di tempat lain, kami meminta tanggapan Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi yaitu Andrean Hutapea. SH dan beliau berkomentar bahwa Pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran buat masyarakat yang kurang mampu tetapi bilamana ada oknum pendidik atau guru dan pengelola atau siapapun orangnya yang diduga menggasak atau mengkorupsi hak rakyat kurang mampu/miskin saya sangat kesal dan geram.
” Tidak akan segan- segan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum baik Tipikor Polres, Polda,Kejaksaan Negeri ,Kejati “, ujarnya.
” Sebab ini jelas melanggar dan bertentangan dengan Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat 1 UU no :31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang- Undang no: 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang -Undang no :31 tahun 1999 . Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi yang kemudian mengalami perubahan MK no: 25/PUU-XIV 2010. Setiap orang yang melawan hukum ,memperkaya diri sendiri atau orang lain, korupsi yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun atau dengan denda Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah ) “, tutupnya. (RED).