PROYEK TAK BERIJIN DIHENTIKAN KADES SELAWANGI KARNA WARGA PROTES

Spread the love

Tanjungsari|| pajajaranpost.id – Adanya laporan Proyek Pemerataan tanah dan pembuatan TPT di Kampung Nyengcle RT.05/02 Desa Selawangi yang di protes oleh warga, Kepala Desa Selawangi H.Juhendi Ahmad Zulfikar akrab dipanggil lurah kopral langsung melakukan sidak ke lokasi proyek bersama muspika Kecamatan Tanjungsari

Dalam Keterangannya mengatakan “Sebagai kepala desa saya wajib menyikapi aduan dari masyarakat karena saya jujur memang sama sekali tidak mengetahui adanya proyek ini karena selama ini tidak ada laporan jelas lurah Kopral.

Pada saat kelokasi kebetulan kami bertemu dengan pelaksana, kami pun mempertanyakan kegiatan meratakan tanah yang menggunakan alat berat itu,

Lanjut kades masalah ini kami sudah serahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Kapolsek dan Pol PP Kecamatan Tanjungsari untuk menindak lanjuti sesuai dengan prosedur ijin lingkungan dan sebagainya tutup kopral.

pihak muspika dan Kapolsek Tanjungsari Iptu Hartarto karena adanya laporan dari Kepala Desa kami ke lokasi dan benar adanya kegiatan perataan tanah dan pembuatan TPT menggunakan 2 unit Alat berat, sebagai langkah persuasif kami sementara menghentikan kegiatan dan menyampaikan kepada pelaksana agar segera melakukan kordinasi dengan pihak pemerintah desa melaksanakan prosedural jelas Kapolsek juga saya memanggil operator alat berat untuk dimintai keterangan kaitan masalah ini.

Dedi Mantan Kepala Desa Selawangi Mengatakan Saat dikonfirmasi “Saya meratakan tanah ini nantinya untuk menanam pohon durian dan lahan ini pemiliknya bukan saya, saya disini hanya bekerja sama”Ungkap nya.

 

(omen)

Baca Juga :  Team Kuasa Hukum Muhamad Amin & Associates, datangi Polsek Gunung Sindur, dalam Menuntut Keadilan