Pajajaranpost.id || Lebak – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang mana pelaksana pembangunan tersebut di kerjakan oleh PT. PP Urban selaku penyedia jasa, pihak pelaksana menyampaikan klarifikasi terkait adanya isu pemberitaan yang kurang baik pada pelaksanaan pembangunan tersebut, ujar Ponco selaku pimpinan proyek dalam siaran Pers nya Kamis (19/01/2023)
Pihak PT. PP Urban, lanjut Ponco Selaku Pimpro Pada tanggal 17 Januari 2023 melaksanakan rapat audiensi di DPRD Banten sebagaimana permintaan Ormas yang dihadiri oleh Pihak Dinkes Provinsi Banten, PT. PP Urban dan Ormas-ormas terkait, dalam kesempatan tersebut, baik Pihak Dinkes maupun PT. PP Urban telah menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya dan rapat audiensi tersebut berjalan dengan baik.
Kami selaku penyedia jasa hendak menyampaikan bahwa PT. PP Urban telah melaksanakan dan menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan dalam perjanjian dan saat ini kami juga berkomitmen melaksanakan tanggungjawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan yang bersifat minor selama jangka waktu pemeliharaan.
” Dengan adanya pemberitaan kurang baik dalam pelaksanaan pembangunan, kami menduga ada oknum-oknum yang berusaha untuk memperkeruh suasana dengan menyampaikan berita yang tidak akurat, dan tidak di dukung oleh data yang jelas, dan terkesan memojokkan kinerja kami bahkan menurut kami oknum tersebut berniat untuk merusak nama baik PT. PP Urban selaku anak perusahaan BUMN “.
Kami tegaskan, mengenai adanya berita tagihan yang belum dibayarkan kepada vendor dalam pelaksanaan proyek tersebut adalah tidak benar, karena pihak kami telah melakukan pembayaran sehingga apabila tuduhan oknum tersebut benar, maka kami memberikan kesempatan kepada yang merasa dirugikan untuk mengajukan tagihan dan menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan bukan dengan menyebarkan berita yang sumir, katanya.
Terkait dengan Pak HS dirinya mengaku sebagai pemodal dalam pekerjaan cut and fill dan menyampaikan jika hak-haknya belum terbayarkan, maka bersama ini juga kami menyatakan bahwa pada dasarnya kami, PT. PP Urban tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan hukum apapun kepada HS karena faktanya PT. PP Urban tidak pernah membuat perjanjian kerja, maupun kesepakatan apapun dengan HS, tiba-tiba ia mengaku-sebagai pemodal dalam pekerjaan tersebut, Kemudian pak HS membuat berita yang tidak benar dan menyatakan perusahaan kami mempunyai hutang dan mengancam akan mengadakan aksi demo besar-besaran dengan melibatkan ormas.
” Kami menduga perbuatan yang dilakukan oleh pak HS dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum karena telah menebarkan berita yang tidak benar sehingga dapat merusak nama baik perusahaan kami ” tandasnya.
Perlu kami sampaikan agar tidak terjadi keresahan ditengah masyarakat Cilograng, Lebak Banten karena kami tetap berkomitmen membangun RSUD Cilograng yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka kami selaku pelaksana pembangunan (PT.PP Urban) sangat menghargai masukan, kritik dan koreksi dari rekan-rekan media, ormas maupun LSM, dan kami tidak menutup diri bagi siapapun yang membutuhkan informasi terkait pembangunan RSUD Cilograng, pungkasnya. (DM)