Pajajaranpost.id,-Cianjur, -Ribuan buruh di Cianjur gelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD dan Bupati Kabupaten Cianjur serta mengadakan Long March di berbagai sudut kota di seluruh kota Cianjur, termasuk menyisir ke semua pabrik-pabrik untuk turun ke jalan dan meliburkan diri, Selasa (23/11/2021).
Buruh ini melakukan gelar aksi dimana-mana untuk menuntut UMK 2021 dan tolak Omnibus Law, UU Cipta Kerja kepada Pemerintah Daerah Cianjur, karena UU tersebut tidak memihak kepada hak-hak buruh, malah merugikan buruh itu sendiri. Pasalnya Kabupaten Cianjur itu sendiri adalah salah satu dari 10 daerah yang UMK nya tidak naik.
Dalam aksinya, ribuan buruh mogok kerja dan melakukan sweeping agar semua buruh turun kejalan. Perwakilan anggota DPRD Deni Aditia menemui pendemo dan mengadakan pembicaraan untuk di sampaikan ke pihak Pemerintah, terkait tuntutan buruh yang menginginkan dibatalkannya UU Omnibus Law khususnya Bab IV dimana ada hak-hak para pekerja yang hilang .
“Pada hari ini Serikat pekerja tidak ada gesekan selama aksi, dan kami dari Partai Demokrat akan melakukan kerjasama dengan pemerintah dan perusahaan untuk mengaspirasikannya “, tuturnya.
Aksi buruh ini mendapatkan pengawalan dari pihak Kepolisian Resort Cianjur. Aksi tuntutan buruh ini berlangsung aman dan tertib berjalan tanpa ada hal-hal yang tidak di inginkan dan kemungkinan dikatakan dalam orasinya semua buruh tidak akan berkerja selama 3 hari kedepan sebelum tuntutannya di kabulkan Pemerintah Cianjur dalam hal ini Bupati Cianjur.
(HG)