Soal PT PPE, Kejari Kabupaten Bogor Bantah Kerugian Capai Rp 80 Miliar

Spread the love

pajajaranpost.id – CIBINONG, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali angkat bicara soal kepastian hukum kasus yang menjerat PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) Kabupaten Bogor yang kembali ramai. Kepada wartawan yang menemui di ruangannya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor Bambang Winarno mengatakan jika pihaknya masih bekerja keras untuk mengungkap kasus tersebut. Kejari Kabupaten Bogor saat ini fokus pada pengungkapan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar, yang diduga disalahgunakan oleh direksi lama PT PPE.

“Saat ini yang sedang kami tangani soal kasus PT PPE dengan kerugian antara Rp 8-12 miliar,” kata Bambang, Jumat (16/04/2021).

Lebih lanjut Bambang mengatakan, pihaknya merasa heran dengan pemberitaan media yang mengatakan jika kerugian PT PPE mencapai Rp 80 miliar. “Itu data dari mana, kita tidak tahu. Yang sedang kita dalami adalah dana Rp 12 miliar, yakni pinjaman direksi dan dana representatif,” jelasnya.

Bambang menjelaskan, untuk kepastian hukum dalam permasalahan ini, pihak Kejari Kabupaten Bogor melalui Kasie Pidsusnya kembali belum dapat memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan oleh lembaga Adhyaksa tersebut.

“Kita tidak bisa memastikan kapan penentuan ada tersangkanya. Karena saat ini sedang pandemi, tidak bisa melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada para saksi,” ujarnya.

Selain itu, ujar Bambang, pihaknya juga masih menunggu hasil audit dari BPK RI untuk kepastian kerugian negaranya. “Kalau perhitungan kami kisaran Rp 8-10 miliar. Tetapi kami masih menunggu hasil resmi audit BPK RI,” tandasnya.

Bambang meminta agar rekan-rekan media memahami kinerja dari Kejari Kabupaten Bogor. Meski dalam kondisi pandemi Covid-19, ujar Bambang, pihaknya tetap bekerja keras. “Sesuai arahan Presiden, mulai Maret sampai Oktober kan harus membatasi diri karena adanya Covid-19 ini. Karena itu, kita tidak bisa sembarangan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pekerjaan Samisade di Desa Kalongsawah Diduga kualitasnya Sangat Buruk

Sebagaimana diketahui, penanganan kasus PT. PPE yang diduga merugikan uang rakyat senilai Rp80 milyar, sampai saat ini belum jelas akan berakhir seperti apa. Kasus yang mulai ditangani saat Kejari Cibinong dipimpin Bambang Hartoto dan Kasie Pidsus Roland, saat ini dilanjutkan oleh Kasie Pidsus Bambang Winarno. Bambang Winarno sendiri mengatakan masih menunggu hasil audit BPK RI untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan