Pajajaranpost.id,- Cianjur, Supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Edi Mustopha CV Dirgahayu Putra yang beralamat di Kampung Cibogo RT 001/017 Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang Cianjur.Program Presiden Republik Indonesia, Perpres nomor 63 tahun 2017 tanggal 17 juli 2017 tentang penyaluran bantuan sosial non tunai di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, ada perjanjian khusus kerjasama dengan e-warong yang di ketuai Didin Saprudin, Kampung Babakan baru RT 09/06 Desa Pakuon Kecamatan Sukaresmi, Sekitar 6000 orang KPM kecamatan Sukaresmi yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai dari pemerintah pusat, guna untuk meningkatkan Gizi dan beban berat saat pandemi Covid-19 yang sedang melanda bangsa indonesia.
Namun sungguh ironis bantuan tersebut banyak yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ketika dikonfirmasi pajajaranpost.id ,ketua Paguyuban E-Warong Didin Saprudin alias Apay Minggu (07/03/2021),” setiap satu kali gesek BRI Link itu jatahnya 10.000/KPM dari 6000 KPM se-kecamatan Sukaresmi.Kalau tidak ,orang mana mau dan tidak usah munafiklah”,tuturnya. Selain itu Didin juga mengutarakan banyak E-Warong yang di pinjami uang oleh supplier yaitu H.Edi Mustopha di kisaran diatas 10.000.000, agar supaya E-Warong yang punya wewenang untuk menentukan supplier dan tidak bisa menunjuk supplier lain selain H.Edi CV Dirgahayu putra yang beralamat di Ciranjang.
Beras dan komoditi tidak sesuai pagu karena harusnya beras Premium, ini yang terjadi di lapangan adalah jenis Medium juga komoditi seperti telor, daging, buah-buahan dan kacang tidak sesuai.Tapi selama ini KPM diam saja, mungkin tidak tahu atau tidak berani untuk complain. Akan tetapi hal ini sudah bukan rahasia umum,karena supplier juga harus bagi-bagi jatah. Pedoman 6.T yaitu Tepat sasaran,Tepat jumlah,Tepat waktu,Tepat harga,Tepat kwalitas dan Tepat administrasi itu sudah tidak berlaku lagi, yang penting bagaimana caranya supaya untung.Sedangkan program BPNT ini merupakan program pemerintah yang ingin rakyatnya sehat dan sejahtera.
Red-Tim/(HG)